Senat Mahasiswa Fakultas
- Senat Mahasiswa Fakultas merupakan badan normatif tertinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.
- Anggota Senat Mahasiswa Fakultas adalah utusan dari Partai Politik Mahasiswa (Parpolma) kepengurusan fakultas yang ditentukan berdasarkan pemilihan langsung mahasiswa IAIN Purwokerto ditambah 1 orang perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) dan 1 orang perwakilan masing-masing jurusan.
- Anggota Senat Mahasiswa Fakultas tidak boleh merangkap jabatan tertinggi di lembaga intra.
- Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan anggota.
- Susunan pengurus Senat Mahasiswa disahkan oleh Dekan atas usul ketua Senat Mahasiswa terpilih.
- Senat Mahasiswa Fakultas mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan konggres mahasiswa fakultas dan musyawarah kerja mahasiswa.
- Memeriksa dan mengesahkan program kerja yang diusulkan oleh BEM-F, BEM-J, dan UKM-F.
- Memeriksa dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) BEM-F, BEM-J, dan UKM-F.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan program kerja dari BEM-F, BEM-J, dan UKM-F.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
- Senat Mahasiswa fakultas dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.
- Senat Mahasiswa fakultas dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan menyampaikan pertanggungjawabannya langsung kepada dekan.