- Kode Etik dan Tata Tertib Dosen
Kode etik dan tata tertib Dosen telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009 Tentang Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Hak dan Kewajiban Dosen
- Hak Dosen
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
- Kewajiban Dosen
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.